Kapuas – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Program TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 melanjutkan inisiatifnya dengan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Bapak Walianto yang beralamat di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, pada hari Jumat (24/7/2026).
Salah satu langkah terbaru yang dilakukan adalah pemasangan dinding kalsibut, yang merupakan elemen krusial dalam penyelesaian pembangunan rumah. Kegiatan ini dilakukan secara bersama oleh anggota Satgas TMMD dan warga setempat dalam semangat gotong royong.
Dengan pelaksanaan rehabilitasi RTLH, TNI berharap masyarakat dapat mendapatkan hunian yang lebih baik, sehat, dan aman. Program ini merupakan wujud nyata dari perhatian TNI terhadap peningkatan kehidupan masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan.
Lebih dari sekadar menciptakan infrastruktur fisik, TMMD juga berfungsi untuk memperkuat rasa kebersamaan antara TNI dan masyarakat. Hal ini telah menjadi modal penting dalam upaya membangun desa secara berkelanjutan.
