Kapuas – Proses rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Bapak Walianto yang terletak di Desa Bandar Raya kini telah mencapai tahap pemasangan dinding kalsibut, yang dilakukan oleh Satgas TMMD Reguler Ke-129 tahun anggaran 2026, bersama partisipasi masyarakat, pada hari Jumat (24/7/2026).
Pemasangan dinding ini memiliki peranan penting dalam rangka pembangunan karena mampu memperkuat fondasi bangunan dan sekaligus memberikan estetika yang lebih baik bagi rumah tersebut.
Diharapkan dengan adanya dinding kalsibut, hunian tersebut akan semakin layak untuk dihuni, yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup bagi penerima manfaat dan keluarganya.
Program TMMD tidak hanya terbatas pada aspek fisik bangunan, tetapi juga bertujuan untuk memberikan solusi konkret bagi masyarakat dengan menyediakan tempat tinggal yang lebih higienis, aman, dan nyaman.
