KUALA KAPUAS – Proyek pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) milik Bapak Masrani yang menjadi bagian dari program TMMD Reguler ke-129 Kodim 1011/Kuala Kapuas terus menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pada Jumat (31/7/2026), Satgas TMMD bersama warga setempat berhasil menyelesaikan pemasangan tiang gelagar, langkah penting dalam proses penyelesaian struktur bangunan.
Pekerjaan ini dilaksanakan di RT 02/RW 01, Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas. Setiap langkah dalam proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan setiap elemen konstruksi rumah bisa bertahan dengan baik dalam jangka panjang.
Tiang gelagar yang terpasang berperan sebagai penyangga utama dan sangat krusial bagi kestabilan bangunan. Dengan terselesaikannya pemasangan ini, dapat diartikan bahwa pembangunan RTLH telah melangkah ke fase konstruksi yang lebih jauh dan lebih kokoh.
Program rehabilitasi rumah melalui TMMD dirancang untuk memberikan kualitas hunian yang lebih baik kepada masyarakat. Diharapkan, dengan adanya rumah yang layak huni, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Dansatgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 1011/Kuala Kapuas mencatat bahwa semua target fisik akan dikejar agar pembangunannya dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
