Kapuas – Tim Satgas TMMD Reguler Ke-129 tahun anggaran 2026 dari Kodim 1011/Kuala Kapuas telah memulai tahap awal pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Sasaran 4 dengan melakukan pembongkaran rumah milik Bapak Ilham pada Kamis, 30 Juli 2026.
Proses ini menjadi simbol dimulainya rehabilitasi yang diharapkan menghasilkan bangunan yang lebih kuat, sehat, dan patut untuk dihuni. Tahap pembongkaran rumah ini merupakan langkah penting dalam mengakhiri kondisi rumah yang tidak layak.
Pembongkaran dilakukan di RT 02/RW 01 Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, dengan melibatkan personel Satgas TMMD dan dukungan dari masyarakat setempat. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sangat hati-hati agar proses selanjutnya dapat dilanjutkan dengan lebih efisien.
Dengan dimulainya proyek ini, Satgas TMMD yakin bahwa pembangunan RTLH Sasaran 4 akan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah direncanakan sebelumnya.
